PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA 
Alamat Kantor: JL. POS WONOKERTO - TB. BULUSAN KM.04 DESA SIDOREJO KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK
Profil PKK

Keberadaan Lembaga PKK memiliki landasan kuat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lebih terperinci diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2023

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

10 Program Pokok PKK

  • Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  • Gotong Royong.
  • Pangan.
  • Sandang.
  • Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
  • Pendidikan dan keterampilan.
  • Kesehatan.
  • Pengembangan kehidupan Berkoperasi.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan
INNAYATUL MAHRIFAH KETUA SMA sederajat