PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
Alamat Kantor | : | JL. POS WONOKERTO - TB. BULUSAN KM.04 DESA SIDOREJO KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK |
Profil PKK
Keberadaan Lembaga PKK memiliki landasan kuat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lebih terperinci diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2023
Visi & Misi PKK
Tugas Pokok & Fungsi PKK
10 Program Pokok PKK
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
- Gotong Royong.
- Pangan.
- Sandang.
- Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
- Pendidikan dan keterampilan.
- Kesehatan.
- Pengembangan kehidupan Berkoperasi.
Kepengurusan PKK
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
INNAYATUL MAHRIFAH | KETUA | SMA sederajat |