BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (PERMENDAGRI 110/2016). |
Alamat Kantor | : | JL. POS WONOKERTO - TB. BULASAN KM. 04 DESA SIDOREJO KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK. |
Profil BPD
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
M. BISRI MUSTOFA | KETUA | SMA sederajat |