BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (PERMENDAGRI 110/2016).
Alamat Kantor: JL. POS WONOKERTO - TB. BULASAN KM. 04 DESA SIDOREJO KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK.
Profil BPD

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
M. BISRI MUSTOFA KETUA SMA sederajat