Laporan Realisasi APBDesa - Tahun 2023 - Tahun 2023

  • Jan 09, 2024

 

 

 

KEPALA DESA  SIDOREJO

KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK

PERATURAN KEPALA DESA  SIDOREJO

NOMOR  03 TAHUN 2023

TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  SIDOREJO

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  SIDOREJO

  

Menimbang

:

 a.

bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;

 

 

 b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023;

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;

 

 

 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

 

 

 5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 6.

Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

 

 

 7.

Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 8.

Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

 

 

 9.

Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2023

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 75.000.000 Rp. 140.000.000 Rp. -65.000.000
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 1.234.634.000 Rp. 123.634.000 Rp. 1.111.000.000
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 58.031.944 Rp. 65.835.347 Rp. -7.803.403
Alokasi Dana Desa
Rp. 593.814.000 Rp. 588.453.200 Rp. 5.360.800
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 3.600.000 Rp. 6.648.000 Rp. -3.048.000
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 261.000.000 Rp. 205.000.000 Rp. 56.000.000
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 550.000.000 Rp. 105.119.235 Rp. 444.880.765
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 486.034 Rp. -486.034
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 830.251.661 Rp. 807.436.650 Rp. 22.815.011
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 2.270.673.725 Rp. 1.164.902.024 Rp. 1.105.771.701
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 60.820.000 Rp. 60.820.000 Rp. 0
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 39.504.000 Rp. 39.504.000 Rp. 0
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 227.200.000 Rp. 222.200.000 Rp. 5.000.000
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 0 Rp. 378.470.143 Rp. -378.470.143
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 0